Jika kita sudah menetap dibatam rasanya belum lengkap kalau belum punya ktp batam, walaupun dibatam banyak yang menawarkan KTP tembak dengan harga Rp150 ribu sampai Rp300 ribu.tapi jangan sekali-kali mencoba, Yang Ternyata KTP tembak tersebut aspal, asli tapi palsu, KTP batam sekarang yang dikenal dengan KTP SIAK (Sistem Informasi Adminsitrasi Kependudukan) bisa dilihat keasliannya atau tidak dari barcode yang ada pada KTP. Di samping itu dapat juga dilihat dari adanya tanda paraf dan foto yang berlatar belakang ukuran tinggi badan yang langsung dijepret ketika di kantor Camat.
Untuk mengurus KTP SIAK ini memang sedikit memerlukan pengorbanan waktu dan uang. Saya sendiri beberapa kali tidak masuk kerja karena mengurusnya. Pengurusan dimulai dari Surat Pengantar dari RT dan RW tempat kita tinggal hingga berakhir di kantor camat.
Berikut tata cara pengurusan
- surat pengantar
- mengisi data
- KTP Asli sebelumnya (nanti diambil)
- Ijazah terakhir
- Akta lahir (boleh ga ada)
- Pas Foto
- biaya adm Rp4000,-
- surat dari disduk
- surat pengantar dari RT/RW
- uang adm Rp20 ribu (sepertinya ini liar)
Untuk mengurus KTP SIAK ini memang sedikit memerlukan pengorbanan waktu dan uang. Saya sendiri beberapa kali tidak masuk kerja karena mengurusnya. Pengurusan dimulai dari Surat Pengantar dari RT dan RW tempat kita tinggal hingga berakhir di kantor camat.
Berikut tata cara pengurusan
- Jika kamu pindah dari luar kota Batam, maka pintalah surat pindah dari Dinas Kependudukan (Disduk) dari Kota/Kabupaten tempat tinggal asal. Surat pindah dari Lurah, Camat tidak berlaku
- Kemudian minta surat pengantar dari Pak RT dan Pak RW kamu yang baru
- Kemudian datang ke Disduk Batam yang berada di Sekupang dengan membawa
- surat pengantar
- mengisi data
- KTP Asli sebelumnya (nanti diambil)
- Ijazah terakhir
- Akta lahir (boleh ga ada)
- Pas Foto
- biaya adm Rp4000,-
- Kamu akan diminta kembali lagi seminggu kemudian dengan membawa bukti resi yang diberikan untuk mengambil surat keterangan Disduk
- Datang ke kantor lurah dengan membawa
- surat dari disduk
- surat pengantar dari RT/RW
- uang adm Rp20 ribu (sepertinya ini liar)
- Kemudian segera ke kantor camat membawa berkas-berkas dari lurah
- Di kantor camat, beli map seharga Rp5 ribu (jika di kantor camat batam kota), lalu ambil nomor antrian
- setelah dipanggil serahkan berkas dan uang adm lagi sebesar Rp15 ribu (ga tau ini legal pa nggak)
- lalu diambil foto
- Kemudian diberi kartu bukti resi yang untuk pengambilan dan nomor registrasi untuk pengecekan di situsnya, selesai apa belum
No comments:
Post a Comment