Ibu yang sekarang hamil atau bapak yang sekarang menanti anak nya lahir sekarang tidak perlu kawatir kalau belum punya biaya untuk melahirkan, karena sekarang pemerintah telah mengucurkan dana untuk membantu ibu hamil jika melahirkan nanti, dan bagi yang sudah mendapat jampersal tersebut setelah melahirkan dianjurkan untukmengikuti KB ( keluarga berencana)
untuk syarat-syaratnya sebagai berikut:
surat rujukan Puskesmas untuk JAMPERSAL
Foto copy KTP suami-istri 2 lembar
Foto copy Surat nikah
Foto copy buku KMS ( pengecekan berkala di puskesmas )
Foto copy KK
mengisi form surat persetujuan bermaterai.
Selamat mencoba semoga bermanfaat .............
untuk syarat-syaratnya sebagai berikut:
surat rujukan Puskesmas untuk JAMPERSAL
Foto copy KTP suami-istri 2 lembar
Foto copy Surat nikah
Foto copy buku KMS ( pengecekan berkala di puskesmas )
Foto copy KK
mengisi form surat persetujuan bermaterai.
Selamat mencoba semoga bermanfaat .............
Bagaimana kalau dari awal istri saya tidak pernah ke puskesmas, meriksanya selalu di RS umum, karena alasan kesehatan janin. bagaimana cara mengurusnya selain surat rujukan dari puskesmas. tolong balas ke email saya di " xtra_wah@yahoo.com " terima kasih atas informasinya
ReplyDelete