ABSTRAK
Pengawasan aparatur negara
menuju kepada administrasi yang sempurna sangat tergantung pada kualitas dan
profesionalisme pegawai negeri itu sendiri. Undang – Undang No. 43 tahun 1999
tentang Pokok – Pokok Kepegawaian memberikan jaminan kedudukan serta kepastian
hukum bagi pegawai negeri untuk mengatur dan menyusun aparatur yang bersih dan
berwibawa.
Pembinaan dan penyempurnaan serta pendayagunaan aparatur
pemerintahan, baik kelembagaan maupun ketatalaksanaan dari segi kepegawaian
perlu terus ditingkatkan untuk mewujudkan pembangunan secara menyeluruh.
blog ini anti terhadap kegiatan Plagiat
Jadikan sebagai referensi saja ok!
semoga bermanfaat!
No comments:
Post a Comment