Saturday, June 25, 2011

Pengurusan & Perpanjang Izin Tetap Usaha Pariwisata (ITUP)

Dokumen & Syarat yang diperlukan :
- Surat permohonan
- Fotocopy Akta Perusahaan

- Fotocopy KTP Direktur/Pengurus
- Fotocopy Domisili usaha
- Fotocopy NPWP Usaha
- Denah Lokasi
- Photo Direktur 3×4 ( 4 Lembar)
- Fotocopy Bukti Setor pajak daerah 3 bulan terakhir* (Perpanjang)
- ITUP Asli* (Perpanjang)
- SK Menkeh PT
- Pembayaran Retribusi Daerah* (sesuai dengan jenis Usaha dan Hasil Survey)
Adanya survey untuk usaha tertentu

No comments:

Post a Comment